Sholat/salat dari bahasa arab, yang bisa diartikan (secara umum) hubungan. sholat merupakn ibadah ritual untuk pemeluk agama islam. dalam melaksanakan sholat harus sesuai dengan syariat yang petunjuknya diambil dari tata cara Nabi Muhammad SAW sebagai figur atas perintah Alloh SWT.
Umat islam diperintahkan untuk mendirikan sholat karena dapat mencegah perbuatan yang keji dan mungkar. Seperti dalam surat Al-Ankabut (29): 45, " ...Dirikanlah sholat, sesungguhnya shalat itu mencegah dari perbuatan yang keji dan mungkar, dan sesungguhnya menginggat Alloh (sholat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadah-ibadah yang lain)."
Secara bahasa sholat berasal dari bahasa arab yang berarti doa, sedangkan menurut istilah yaitu suatu gerakan yang dimulai dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam. mengenai hukum sholat yang disebutkan dalam Alquran dan Hadits adalah Wajib (Fardhu). Nabi Muhammad SAW memberikan peringatan keras terhadap orang muslim yang suka meninggalkan sholat wajib, mereka dicap sebagai orang kafir.
Macam-macam Hukum sholat:
1. Fardhu, yaitu sholat yang wajib dikerjakan.
Sholat Fardhu dibagi menjadi 2 yaitu:
a). Fardu Ain yaitu sholat yang diwajibkan kepada orang yang sudah mukallaf dan tidak boleh ditiggalkan atau diwakilkan oleh orang lain. Seperti sholat 5 waktu, sholat jumat.
b). Fardhu kifayah adalah sholat wajib bagi orang mukallaf tetapi bisa diwakilkan oleh orang mukallaf yang lain. seperti sholat jenazah.
2. Sholat sunnah (nafilah) yaitu sholat-sholat yang dianjurkan tetapi tidak diwajibkan. sholat nafilah ada 2 macam yaitu:
a). Nafilah Muakkad ialah sholat sunah yang dianjurkan dengan penekanan yang kuat (hampir wajib). seperti sholat dua hari raya (id adha, id fitri), sholat witir, dan sholat thawaf.
b). Nafilah Ghairu Muakkad adalah sholat sunah yang dianjurkan tanpa penekanan yang kuat. seperti sholat sunnah Rawwatib, dan sholat sunah yang isidentil (sholat gerhana).
Info order: 0852 3584 3245