Cahaya lampu sangat penting untuk melihat obyek atau benda, tanpa cahaya kita tidak akan bisa melihat. Salah satu fungsi lampu adalah sebagai alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL) gunanya untuk mengatur arus lalu lintas. Biasanya terpasang dipersimpangan jalan, tempat penyeberangan jalan (zebra cross) dan tempat arus lalu lintas jalan yang lainnya.
Warna lampu lalu lintas hampir seluruh dunia menggunakannya yaitu ada warna merah untuk menandakan berhenti, warna kuning manandakan harus hati-hati, warna hijau menandakan boleh berjalan. Mengapa warna merah harus berhenti ? warna merah identik dengan dengan warna darah, sejak zaman dahulu manusia sering berperang, saling membunuh untuk merebutkan kekuasaan, banyak darah bercucuran saling melukai dengan yang lainnya.
sehinga banyak korban yang tewas dan terluka. Pada perkembangannya orang berfikir menciptakan perdamaian dengan membuat aturan, tidak saling melukai, tidak saling membunuh, tidak saling berperang karena sangat membahayakan manusia. maka warna merah mengandung larangan atau berbahaya. Warna kuning identik dengan api, api bisa dikendalikan untuk memasak, tetapi api besar berwarna merah sulit dikendalikan biasanya terjadi pada saat kebakaran. Maka warna kuning memiliki resiko bisa aman/bahaya, warna kuning bisa diartikan masa transisi peralihan. Sedangkan warna hijau artinya boleh berjalan atau aman, identik dengan warna daun yang ada di alam, sehingga hampir seluruhnya daun hijau aman untuk dikonsumsi.
Pada awal tahun 1920 lampu lalu lintas dibuat oleh seorang polisi William potts, di Detroit, Michigan. lalu dipatenkan oleh Garrett Morgan pada tahun 1923, warna lampu lalu lintas terdiri dari merah, kuning ,hijau. Namun ada warna lampu tertentu dipatenkan hanya untuk kendaraan khusus, seperti kendaraan ambulans dan pemadam kebakaran menggunakan warna merah karena dalam keadaan darurat. Sedangkan warna biru dipakai oleh kendaraan patroli aparat, misalnya mobil patroli polisi atau tentara.
Namun dalam perkembangan masa kini lampu bukan hanya sebagai penerang tapi juga sebagai asesoris supaya menjadi pusat perhatian. Salah satunya menggunakan lampu led warna warni di mobil atau kendaraan lainnya. Tanpa disadari merubah sesuatu yang paten bisa dianggap perbuatan melanggar, mengganti lampu stop belakang mobil misalnya, diganti dengan warna putih,hijau atau biru itu dikategorikan pelanggaran.
Lampu led memang mulai diminati oleh hampir seluruh masyarakat dengan berbagai macam faktor, mulai untuk asesoris bahkan lampu penerangan jalan, lampu lalu lintas mulai menggunakan lampu led. Lampu ini memang bisa dikatakan sedang tren pada waktu sekarang ini. Jangan lupa ya harus memahami fungsi warna lampu itu sendiri, biar keselamatan anda terjaga.